Proyek TPT di Pakansari Disorot, Tanpa Papan Informasi Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

KAB.  BOGOR  –  LENSA  PEMBAHARUAN   //  Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya dipasang di lokasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan  publik.

Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek. Padahal informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan.

Seharusnya papan proyek  tersebut harus ditampilkan kepada publik agar anggaran pelaksanaannya terlihat kapan dan  berapa lama pekerjaannya, karna proyek  pembangunan tersebut  menggunakan uang negara dan  sear tersebut harusnya terbuka “Ungkap aktivis  baru-baru  ini.

Dalam praktik pembangunan yang menggunakan anggaran  pemerintah, papan informasi proyek berfungsi sebagai sarana tranparasi sekaligus bentuk  pertanggung jawaban kepada masyarakat agar mengetahui identitas pekerjaan, sumber pembiayaan, nilai kontrak. Nama kontraktor  pelaksanaan hingga  waktu  pelaksanaan. Kegiataan.

Ketiadaan  informasi dasar tersebut dinilai dapat mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam  melakukan pengawasan  terhadap  pelaksanaan proyek pembangunan.

Secara regulasi prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang – Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang KIP  (keterbukaan Informasi Publik) Regulasi tersebut  menjamin hak masyarakat dapat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintah, termasuk kegiatan  yang dibiayai oleh anggaran negara.

Dalam Pasal 7 UU KIP  disebutkan  bahwa badan publik berkewajiban menyadiakan informasi yang akurat benar dan  tidak  menyesatkan. Sementara pasal 1 mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan program dan kegiatan termasuk  rencana kerja proyek serta perkiraan penyeluarannya.

Ketentuan  tersebut diperkuat melalui Peraturan  Pemerintah Nomor 61 tahun 2010  yang mengatur pelaksanaan UU  KIP dan menegaskan pentingnya akses informasi yang mudah dijangkau  masyarakat.

@ Redaksi         

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

LENSAPEMBAHARUAN.ID

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports