KAB. BOGOR – LENSA PEMBAHARUAN // Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya dipasang di lokasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan publik.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga terkait sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek. Padahal informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan.
Seharusnya papan proyek tersebut harus ditampilkan kepada publik agar anggaran pelaksanaannya terlihat kapan dan berapa lama pekerjaannya, karna proyek pembangunan tersebut menggunakan uang negara dan sear tersebut harusnya terbuka “Ungkap aktivis baru-baru ini.
Dalam praktik pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, papan informasi proyek berfungsi sebagai sarana tranparasi sekaligus bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat agar mengetahui identitas pekerjaan, sumber pembiayaan, nilai kontrak. Nama kontraktor pelaksanaan hingga waktu pelaksanaan. Kegiataan.
Ketiadaan informasi dasar tersebut dinilai dapat mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan.
Secara regulasi prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan Informasi Publik) Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat dapat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintah, termasuk kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Dalam Pasal 7 UU KIP disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyadiakan informasi yang akurat benar dan tidak menyesatkan. Sementara pasal 1 mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan program dan kegiatan termasuk rencana kerja proyek serta perkiraan penyeluarannya.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan UU KIP dan menegaskan pentingnya akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
@ Redaksi






