CIBINONG BOGOR – LENSA PEMBAHARUAN // Tahun ajaran 2026/2027 menjadi babak baru dalam sistem penerimaan peserta didik di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perubahan ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengusung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Pertanyaannya, apakah SPMB benar-benar menghadirkan perubahan substansial dalam mewujudkan keadilan pendidikan, atau hanya menjadi perubahan nomenklatur dari sistem sebelumnya?
Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan zonasi dalam PPDB memunculkan berbagai perdebatan. Di satu sisi, zonasi berhasil membuka akses pendidikan yang lebih merata. Namun di sisi lain, banyak masyarakat menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan kesenjangan kualitas antar sekolah
SPMB hadir dengan mengganti istilah zonasi menjadi jalur domisili serta mempertahankan jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pemerintah berharap pendekatan baru ini dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh peserta didik sesuai kondisi dan potensinya masing-masing.
Namun sesungguhnya, persoalan utama pendidikan Indonesia bukan semata pada mekanisme penerimaan siswa. Akar masalahnya terletak pada ketimpangan kualitas layanan pendidikan antarwilayah dan antarsatuan pendidikan.
Masih banyak sekolah yang menjadi unggulan atau favorit karena memiliki fasilitas lengkap tenaga pendidik yang memadai dan berprestasi di akademik tinggi serta dukungan sarana pembelajaran yang lebih baik .
SPMB seharusnya menjadi momen untuk memperkuat pemerataan mutu pendidikan. Jadi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa setiap sekolah memili kuaitas layanan yang layak sehingga orang tua tidak merasa harus memperebutkan sekolah terentu demi masa depan siswa siswi belajar.
@ Redaksi






